KAPOLRI BARU MANTAP"
Denda tilang ter-gres 2016 Utk meningkatkan citra Polri ๐
1) Tidak ada STNK
Rp. 500.000,-
2) Tidak bawa SIM
Rp. 250.000,-
3) Tidak pakai Helm
Rp. 250.000,-
4) Penumpang tidak
pake Helm
Rp. 250.000,-
5) Mobil tidak pake Seat-
Belt
Rp. 250,000,-
6) Melanggar lampu
Merah :
- Mobil Rp. 250.000,-
- Motor Rp. 100.000,-
7) Tidak pasang
segitiga
pengaman saat
mogok
Rp. 500.000,-
8) Pintu terbuka saat
jalan
Rp. 250.000,-
9) Perlengkapan
mobil Kurang lengkap
Rp. 250.000,-
10) Melanggar TNBK
Rp. 500.000,-
11) Gunakan HP,
Rp. 750.000,-
12) Tidak miliki Spion,
Klakson
- Motor Rp.
250.000,-
- Mobil Rp.
250.000,-
13) Melanggar rambu
lalu lintas
Rp. 500.000,-
Info yang di Copy dari MABES POLRI ini harus di publikasikan dan mungkin bermanfaat !!!
JANGAN COBA MINTA DAMAI
Segala Pelanggaran di Jalan Raya, baik Motor dan atau Mobil, "Jangan MINTA DAMAI" atau MEMBERI UANG. Karena, itu artinya "MENYUAP" Jadi, walapun Polisi menawarkan Damai, TOLAK SAJA!!! karena itu sebuah PANCINGAN "Lebih baik minta di Tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada Seluruh jajaran Polisi bahwa "Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapat BONUS sebesar Rp 10 juta/1 orang, Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(yang lebih besar dari pada Uang Damai yang hanya Rp 50 ribu sampai dengan Rp 100 ribu. Jelas Nanti akan ada Oknum Polisi yang lebih pilih menjebak, karena uangnya lebih besar).
INFORMASI ini PENTING !!!
Harap jangan MAIN-MAIN, karena info tersebut di atas banyak yang Tidak Tahu. Waspadai bila sekarang ada Oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN dan atau KELENGAHAN kita agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapatkan 'Bonus Besar'
Beberapa teman mengatakan bahwa di Jakarta dan Surabaya sudah banyak yang kena 'Jebakan' ini, karena banyak orang yang Tidak Tahu Instruksi baru dari KAPOLRI ..... !!!
Salam Hj .Etty . Dicopas dari group WA
ibu2 Polisi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar